Minggu, 01 April 2012

Tata Cara Perceraian untuk Anggota POLRI

Tata Cara Pengajuan Perceraian bagi Anggota POLRI Berdasarkan Peraturan KAPOLRI Nomor 9 tahun 2010 Bagian Kedua Perceraian Pasal 18 Setiap perceraian harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma-norma agama yang dianut oleh pegawai negeri pada Polri dan mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang. Pasal 19 (1) Setiap pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai kepada Kasatker dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Kasatker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pembinaan untuk mengharmoniskan kembali suami istri yang bermasalah. (3) Apabila pembinaan yang dilakukan oleh Kasatker tidak membawPejabat yang berwenang dapat menerbitkan surat izin cerai setelah mendapat rekomendasi dari pejabat agama/personalia. Pasal 20 (1) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meneruskan kepada pejabat agama/personalia untuk dilakukan pembinaan secara intensif terhadap suami istri yang akan melakukan perceraian agar rukun kembali. (2) Dalam hal pejabat agama/personalia tidak berhasil merukunkan hubungan suami istri, dilaksanakan pengambilan keterangan secara tertulis. Pasal 21 (1) Setelah melalui proses pembinaan dan pengambilan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pejabat agama/personalia berdasarkan fakta-fakta yang ada melakukan analisa guna memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang. a. memberikan nafkah kepada istri paling sedikit 1/3 dari gaji sampai ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan b. memberikan nafkah kepada anak paling sedikit 1/3 dari gaji jika hak asuh sementara berada pada istri. (4) Dalam hal suami tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan keputusan Kasatker Bendahara Satuan Kerja melakukan pembagian gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 22 Izin cerai hanya diberikan oleh pejabat yang berwenang, apabila kehidupan rumah tangga yang telah dilakukan tidak memberikan manfaat ketenteraman jiwa dan kebahagiaan hidup sebagai suami istri. Pasal 23 (1) Surat izin cerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), berlaku dalam waktu 6 (enam) bulan. (2) Surat izin cerai yang habis masa berlakunya sebelum perkaranya diajukan ke Pengadilan yang berwenang, dapat diperpanjang selama 3 (tiga) bulan oleh pejabat yang berwenang setelah ada surat keterangan dari Kasatker yang bersangkutan. (3) Apabila perceraian tidak jadi dilakukan, yang bersangkutan harus segera melaporkan kepada pejabat yang berwenang secara tertulis disertai alasan-alasan melalui saluran hirarki. Pasal 24 (1) Pegawai negeri pada Polri yang telah mendapat surat izin cerai, meneruskan proses perceraian kepada pengadilan yang berwenang. (2) Suami/istri yang bukan pegawai negeri pada Polri dapat mengajukan gugatan cerai langsung ke pengadilan yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai negeri pada Polri yang menerima gugatan cerai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib segera melaporkan kepada Kasatker. Pasal 25 (1) Perceraian dinyatakan sah apabila telah mendapat keputusan dari Pengadilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Pegawai negeri pada Polri yang tidak mengetahui adanya gugatan cerai dari suami/istri yang bukan pegawai negeri pada Polri sampai keluar akta cerai, dinyatakan sah dan tidak menyalahi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (3). (3) Fotokopi akta cerai dari pengadilan yang berwenang, diserahkan kepada Pejabat Personel di satuan kerjanya guna penyelesaian administrasi kepegawaian. Pasal 26 (1) Suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak selama proses perceraian berlangsung dan sesudah perceraian. (2) Selama proses perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sejak diajukannya surat permohonan izin cerai oleh suami atau istri kepada Kasatker sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak selama proses perceraian, meliputi:a hasil, maka permohonan perceraian diteruskan kepada pejabat yang berwenang. Pasal 27 Kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak setelah perceraian, ditetapkan sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.