Jasa Hukum

Kantor Hukum Bambang Irawan SH, melayani jasa hukum diantaranya :

  1. Jasa Konsultasi Hukum

  2. Jasa Penanganan Perkara baik melalui jalur Pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (mediasi, negosiasi dll)

  3. Jasa Legal Opinion

  4. Jasa Legal Drafting

Dalam melayani jasa penanganan perkara melalui Pengadilan, diantaranya :

  1. Perkara Pidana seperti : mendampingi di tingkat penyidikan baik kepolisian maupun kejaksaan, serta pendampingan di dalam sidang pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung

  2. Perkara Perdata seperti : 

  • Perkara Perdata umum baik sebagai kuasa penggugat maupun kuasa Tergugat di Pengadilan dalam berbagai perkara baik tentang gugatan wan prestasi maupun gugatan perbuatan melawan hukum,

  • perdata agama, seperti sengketa waris, permohonan penetapan waris, permohonan isbat nikah, permohonan penetapan sebagai wali, gugatan cerai,  gugatann mengenai harta bersama, gugatan ekonomi syariah

  •  Peradilan Tata Usaha Negara

Tidak ada komentar: